Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak mendiamkan putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Ia menyebut sudah memerintahkan eksekusi pemenjaraan Silfester.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019. Namun hingga kini, ia belum pernah menjalani hukuman dan keberadaannya masih dicari Kejari Jakarta Selatan. Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali tetapi mangkir dari sidang. Kasus ini bermula pada 2017 ketika ia dilaporkan 100 advokat. Desakan eksekusi juga datang dari pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah aktivis yang menyerahkan surat permohonan ke Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025.