Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja ojek online (ojol).
Usulan itu ia sampaikan dalam audiensi bersama sejumlah serikat pekerja ojol dengan pimpinan DPR, Selasa (9/9). Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja menilai regulasi mendesak karena belum ada payung hukum yang jelas, sementara pembahasan RUU di DPR masih panjang.
“Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpres yang di dalamnya terutama adalah tentang jaminan sosial, jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian begitu,” ujar Rieke.
Ia mengusulkan iuran Rp16.800 per bulan untuk driver ojol agar bisa mendapat perlindungan, seperti santunan Rp68 juta bagi yang cacat akibat kecelakaan kerja, serta santunan Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta bagi anak jika pengemudi meninggal dunia.
Rieke mencontohkan regulasi serupa yang sudah berlaku di Singapura melalui Platform Workers Bill dan di Malaysia lewat Gig Workers Bill. “Indonesia saya kira di bawah pimpinan DPR saat ini yang juga sangat progresif insyallah akan lahir UU Perlindungan Pekerja Platform Indonesia,” kata Rieke.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah. “Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bersama, sebelum kita mengubah undang-undang kita akan coba bicarakan,” ujarnya.