Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Ungkap Dugaan Permainan Kuota Haji Khusus Libatkan Pejabat Kemenag dan Travel

by Miroji
10 September 2025 | 14:24
in Hukum
KPK Terapkan Work From Anywhere Akibat Aksi Demonstrasi di Jakarta

sumber foto: metrotvnews.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permainan distribusi kuota haji khusus periode 2023–2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah biro travel dan asosiasi diduga berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag)

“Mereka diduga berkomunikasi dengan oknum pejabat Kemenag,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

KPK menemukan penerbitan SK Menteri yang menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2018, di mana rasio 92:8 untuk haji reguler dan khusus diubah menjadi 50:50. Dari mekanisme itu, muncul praktik jual beli kuota dengan tarif USD2.600–7.000 per jamaah.

“Uang itu dihimpun asosiasi lalu diduga disalurkan kepada oknum pejabat di Kemenag,” kata Asep.

KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

READ  Gubernur DKI Pramono Anung Konsultasi ke KPK Bahas Monorel dan Lahan Sumber Waras
Tags: jual beli kuotaKemenagKorupsi HajiKPKkuota haji khusustravel haji umrahYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Pemprov Jateng Desak 28 Kabupaten/Kota Segera Bentuk Satgas Penuntasan Sampah

Next Post

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Doha, Desak DK PBB Ambil Langkah Tegas

Next Post
Korban Keberutalan Israel Bertambah, Kemenkes Palestina Sebut Total 2.670 Orang Tewas

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Doha, Desak DK PBB Ambil Langkah Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved