Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Setelah Tanggul Bambu Kini Muncul Tanggul Beton di Perairan Cilincing

by Irawan Djoko Nugroho
10 September 2025 | 16:41
in Nasional
Sementara itu menurut Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA Provinsi Jakarta, Ciko Tricanescoro, tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa National Capital Integrated Capital Development (NCICD). Sekalipun demikian, ia tidak menyebutkan pihak yang membangun tanggul itu

Tanggul Beton. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Setelah tanggul bambu, kini muncul tanggul beton. Tanggul beton ini berada di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul tersebuy segera dikeluhkan oleh nelayan yang hendak mencari ikan. Panjang tanggul beton itu sekitar 2-3 kilometer. Tanggul yang awalnya disebut sebagai perlintasan nelayan ini, membuat kesulitan bagi nelayan mencari ikan, karena menjadikan nelayan harus memutar jauh.

Keberadaan tanggul beton ini menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim (10/9/2025), perizinannya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun lokasi tanggul beton itu merupakan kawasan yang dikelola Pelabuhan Marunda.

Sementara itu menurut Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA Provinsi Jakarta, Ciko Tricanescoro, tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa National Capital Integrated Capital Development (NCICD). Sekalipun demikian, ia tidak menyebutkan pihak yang membangun tanggul itu.*

READ  Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026
Tags: Ciko TricanescoroCilincingTanggul Beton
Previous Post

Penasehat Danantara Takshin Shinawatra Kembali Ditangkap Terkait Korupsi

Next Post

Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2026: Argentina Hingga Jepang

Next Post
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2026: Argentina Hingga Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved