Jakarta, CoreNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi III DPR.
“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja di DPR, Selasa (9/9/2025).
Bob menegaskan tidak ada lagi perdebatan soal RUU ini di publik. “Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mendukung langkah DPR. “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah siap berdiskusi intensif dengan DPR. “Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ucap Supratman.
Bob Hasan menargetkan RUU ini rampung pada 2025 dengan melibatkan partisipasi publik. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna,” jelasnya.
Komisi III DPR menyambut baik pelimpahan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
Menurut Nasir, pembahasan bisa berjalan paralel dengan revisi KUHAP. Ia menegaskan yang terpenting adalah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
“Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” pungkasnya.