Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

by Abdullah Suntani
16 September 2025 | 08:51
in Ekonomi
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah mengucurkan dana Rp200 triliun dari simpanan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN pada Jumat (12/9/2025). Dana itu ditujukan untuk mendukung likuiditas, penyaluran kredit, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai langkah tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan program itu.

“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Didik memaparkan sejumlah poin pelanggaran, mulai dari aturan APBN yang diatur UUD 1945 Pasal 23, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, hingga UU APBN setiap tahun. Menurutnya, alokasi anggaran negara harus melewati proses legislasi bersama DPR, bukan keputusan spontan pejabat.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP),” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 yang membatasi penggunaan dana negara hanya untuk operasional APBN yang sudah ditetapkan.

“Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” ujarnya.

Didik menekankan, meski tujuannya baik, dana Rp200 triliun seharusnya ditempatkan melalui mekanisme APBN yang sah. “Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop,” pungkasnya.

READ  OCBC Indonesia Resmi Akuisisi Bank Commonwealth
Tags: Didik J Rachbinikucuran 200 TPurbaya Yudhi Sadew
Previous Post

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus di Jakarta

Next Post

KTT Darurat Doha: GCC Aktifkan Mekanisme Pertahanan, Kecam Serangan Israel ke Qatar

Next Post
ktt-doha-gcc-aktifkan-mekanisme-pertahanan-kecam-serangan-israel

KTT Darurat Doha: GCC Aktifkan Mekanisme Pertahanan, Kecam Serangan Israel ke Qatar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Kronologi Longsor Tambang Freeport Papua, 7 Pekerja Terjebak

Freeport Masih Berupaya Selamatkan 7 Pekerja Terjebak di Tambang Papua

16 September 2025 | 09:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved