Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

by Abdullah Suntani
17 September 2025 | 08:19
in Hukum
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Foto: CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polisi mulai mengungkap fakta-fakta baru kasus penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat. Ilham ditemukan tewas di persawahan Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8), setelah diculik sehari sebelumnya dari sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan motif penculikan berkaitan dengan rekening dormant. “Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujarnya, Selasa (16/9).

Rencana tersebut digagas tersangka Candy alias Ken yang memiliki data rekening dormant. Ia berkoordinasi dengan Dwi Hartono (DH) dan merekrut belasan tersangka lainnya hingga akhirnya menjadikan Ilham sebagai target.

Selain sipil, dua anggota Kopassus juga ikut terlibat yakni Serka N dan Kopda FH. “Satuan berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto. Donny menyebut keduanya sempat mangkir dari dinas sebelum ditangkap, dan masing-masing dijanjikan bayaran Rp100 juta. Dari Kopda FH, penyidik menyita uang Rp40 juta sebagai barang bukti.

Total 15 tersangka ditahan dan dibagi ke dalam empat klaster peran: otak penculikan, eksekutor, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, serta tim surveillance. Sementara satu tersangka berinisial EG alias B masih buron.

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. “Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wira.

Para tersangka kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

READ  MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
Tags: pembunuhan kacab bank
Previous Post

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Next Post

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

Next Post
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Pengganti Tax Holiday

22 Desember 2025 | 15:03
Pada laporan tersebut, juga menyebut Haftar mencari mitra alternatif di luar pemasok tradisional yang terkendala sanksi politik, di tengah embargo senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Libya sejak 2011 yang diawasi Operasi Irini Uni Eropa. Militer Pakistan juga dicatat menekankan kerja sama antara kedua belah pihak terkait pelatihan, peningkatan kapasitas, dan kontra-terorisme, serta komitmen Islamabad memperkuat hubungan pertahanan dengan Libya berdasarkan kepentingan bersama

Setelah Jual 40 Jet Tempur JF-17 Thunder ke Azerbaijan, Pakistan Jual ke Libya Kubu Khalifa Haftar

22 Desember 2025 | 14:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved