Jakarta, CoreNews.id – Polisi mulai mengungkap fakta-fakta baru kasus penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat. Ilham ditemukan tewas di persawahan Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8), setelah diculik sehari sebelumnya dari sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan motif penculikan berkaitan dengan rekening dormant. “Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujarnya, Selasa (16/9).
Rencana tersebut digagas tersangka Candy alias Ken yang memiliki data rekening dormant. Ia berkoordinasi dengan Dwi Hartono (DH) dan merekrut belasan tersangka lainnya hingga akhirnya menjadikan Ilham sebagai target.
Selain sipil, dua anggota Kopassus juga ikut terlibat yakni Serka N dan Kopda FH. “Satuan berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto. Donny menyebut keduanya sempat mangkir dari dinas sebelum ditangkap, dan masing-masing dijanjikan bayaran Rp100 juta. Dari Kopda FH, penyidik menyita uang Rp40 juta sebagai barang bukti.
Total 15 tersangka ditahan dan dibagi ke dalam empat klaster peran: otak penculikan, eksekutor, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, serta tim surveillance. Sementara satu tersangka berinisial EG alias B masih buron.
Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. “Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wira.
Para tersangka kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.