Jakarta, CoreNews.id – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, angkat suara terkait gugatan putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, terhadap Menteri Keuangan. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Deni menyatakan, “Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu,” saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9).
Gugatan diduga terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Keputusan tersebut diklaim tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani.
Deni belum bisa memberikan komentar lebih lanjut sebelum surat gugatan diterima secara resmi oleh Kemenkeu. Kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, belum merespons konfirmasi terkait masalah ini.
Jadwal persiapan sidang sudah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025, dengan biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp900 ribu.