Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan target setoran pajak dalam revisi RAPBN 2026, yaitu tetap di angka Rp2.357,7 triliun.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. “Masih ada ruang untuk improvement, dari sisi kepatuhan, administrasi. Kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi ekstensifikasi, tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” jelas Anggito, Kamis (18/9/2025).
Pemerintah berharap perbaikan sistem perpajakan, seperti melalui penerapan sistem coretax, bisa meningkatkan kepatuhan tanpa menaikkan beban fiskal.
“Coretax memberikan kepastian dari sisi pembayaran dan kewajiban. Hak-hak wajib pajak juga lebih transparan dan mudah dideteksi,” tambahnya.
Anggito juga menepis isu rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 8%. Isu ini sempat menguat menyusul kritik atas rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang dibatalkan sebelumnya.
“Belum ada pembicaraan internal (penurunan tarif PPN ke 8 persen),” tegasnya.
Namun, sejumlah pihak seperti CELIOS (Center of Economic and Law Studies) tetap mendorong penurunan tarif PPN untuk mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut laporan CELIOS.
“Jika pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 8 persen untuk menstimulus perekonomian, maka PDB bisa naik Rp133,65 triliun.”