Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Sebut Tata Kelola Investasi Taspen dan Asabri Buruk

by Abdullah Suntani
23 September 2025 | 16:17
in Keuangan
OJK Sebut Tata Kelola Investasi Taspen dan Asabri Buruk

Foto: istimewa/bisnis.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti buruknya tata kelola investasi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kondisi ini dinilai rentan disalahgunakan dan membuat hasil investasi kurang optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal itu dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Selasa (23/9/2025).

“Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” ungkap Ogi.

Selain itu, menurut Ogi, fokus kedua BUMN tersebut cenderung bergeser dari misi layanan publik asuransi sosial ke tujuan korporasi. “Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi,” jelasnya.

Untuk itu, Ogi memberikan sejumlah rekomendasi dalam revisi UU P2SK. Pertama, memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengawasi Taspen dan Asabri. “Melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial, termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” beber Ogi.

Kedua, mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko setara industri jasa keuangan lain. Ketiga, mendorong aturan tegas mengenai pemisahan aset (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan usaha untuk kegiatan komersial.

“Apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya, kelembagaannya. Sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan, antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” kata Ogi.

READ  AXA Financial Indonesia Gelar Program CSR Pelatihan Literasi Keuangan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Tags: investasi taspenOJKtata kelola investasi taspen dan asbri
Previous Post

Kementerian Haji Pastikan Biaya Haji 2026 Turun Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan

Next Post

Juda Agung Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Next Post
Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia. Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Juda Agung Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
polri-mutasi-60-personel-dankorbrimob-kabaintelkam-diganti

Polri Mutasi 60 Personel, Dankorbrimob dan Kabaintelkam Diganti

26 September 2025 | 16:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Namun pada tahun 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim terdapat 445 Ha tanah sitaan atas nama tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Sayangnya, klaim ini tidak mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994, sebagaimana yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kronologi Sengketa Dua Desa di Bogor yang akan Dilelang

22 September 2025 | 15:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved