Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kasus Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dituntut Pidana hingga Perdata

by Abdullah Suntani
26 September 2025 | 08:28
in Hukum
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, menilai kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP,” kata Akbar, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan jeratan pidana bisa mengacu pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Sementara itu, jalur perdata bisa ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini dapat dilakukan secara perorangan maupun class action.

“Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak. Apakah itu murni kesalahan di luar dari pribadi atau memang adanya kekurangan dalam penjagaan kualitas, mutu, makanan,” imbuhnya seperti dikutip CNNIndonesia.

Kasus keracunan MBG paling menonjol terjadi di Cipongkor dan Cihampelas, Bandung Barat, yang menimpa 842 siswa pada 22–23 September. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut kejadian ini akibat keteledoran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Desakan evaluasi juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan program MBG perlu dihentikan sementara demi perbaikan menyeluruh.

“Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat,” katanya.

YLKI menilai polemik keracunan menunjukkan ketidaksiapan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Lembaga ini mendesak pemerintah memperketat standar keamanan pangan serta melakukan audit dapur dan distribusi MBG dari hulu hingga hilir.

READ  Heboh! Kaesang Hilang Usai Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Tags: Jerat Hukum Pidana SPPGkeracunan MBG
Previous Post

Bitera dan APJII Kolaborasi Hadirkan Data Center Premium untuk Indonesia Internet Exchange (IIX)

Next Post

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Next Post
Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

pelaku-usaha-tambang-wajib-ajukan-rkab-lewat-minerbaone-mulai-1-oktober-2025

SDM Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025

26 September 2025 | 09:00
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

Kasus Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dituntut Pidana hingga Perdata

26 September 2025 | 08:28
Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

26 September 2025 | 08:53
Bitera

Bitera dan APJII Kolaborasi Hadirkan Data Center Premium untuk Indonesia Internet Exchange (IIX)

25 September 2025 | 17:00
SD lengkog gudang

Viral Serpihan Kaca di Menu MBG Batam, Ini Kata SPPG

26 September 2025 | 09:24
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved