Jakarta, CoreNews.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, menilai kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP,” kata Akbar, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan jeratan pidana bisa mengacu pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Sementara itu, jalur perdata bisa ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini dapat dilakukan secara perorangan maupun class action.
“Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak. Apakah itu murni kesalahan di luar dari pribadi atau memang adanya kekurangan dalam penjagaan kualitas, mutu, makanan,” imbuhnya seperti dikutip CNNIndonesia.
Kasus keracunan MBG paling menonjol terjadi di Cipongkor dan Cihampelas, Bandung Barat, yang menimpa 842 siswa pada 22–23 September. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut kejadian ini akibat keteledoran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Desakan evaluasi juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan program MBG perlu dihentikan sementara demi perbaikan menyeluruh.
“Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat,” katanya.
YLKI menilai polemik keracunan menunjukkan ketidaksiapan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Lembaga ini mendesak pemerintah memperketat standar keamanan pangan serta melakukan audit dapur dan distribusi MBG dari hulu hingga hilir.