Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari saksi Ilham Akbar Habibie terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut berasal dari pembayaran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Budi menjelaskan, “Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.”
Karena pembayaran baru separuh dari total Rp2,6 miliar, KPK memastikan mobil antik itu dikembalikan kepada Ilham. “Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK,” tambahnya.
Mobil itu kini masih berada di sebuah bengkel di Bandung untuk direstorasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak swasta. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara sebesar Rp222 miliar dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media.