Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum sejumlah biro dan asosiasi travel haji yang tidak kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tak segan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor bagi yang menghalangi proses hukum.
“Pada penyidikan perkara ini, KPK mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif. Memenuhi panggilan tersebut dan mendukung penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Kasus ini mengemuka usai KPK memeriksa lima pimpinan asosiasi dan travel haji, meski dua saksi mangkir. Dari pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji yang kerap dialihkan menjadi jatah jamaah. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan pola ini terjadi berulang dalam pengelolaan haji khusus.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji 2023–2024 dari 92:8 persen (reguler-khusus) menjadi 50:50. Perubahan ini dinilai melanggar UU No. 8/2019 dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.