Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Purbaya Ngotot: Anggaran MBG Sisa Diambil, Tapi Kalau Kurang Ditambah!

by Teguh Imam Suyudi
6 Oktober 2025 | 10:00
in Bisnis
ngotot-anggaran-tak-terserap-mbg-purbaya

Ilustrasi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi-lagi bikin pernyataan yang bikin publik bergumam. Soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), beliau tetap kekeuh dan “ngotot” untuk mengambil dana yang nggak terserap pada akhir Oktober 2025 nanti.

Alasannya? Dia pengen lihat seberapa efektif sih Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjalankan programnya. Buat Purbaya, ini soal efektivitas, bukan sekadar menghabiskan uang.

“Kalau lebih, kita ambil uangnya. Kalau kurang, kita tambah,” ujar Purbaya, di Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Nah, ini jadi menarik karena pernyataan Purbaya agak bersebrangan dengan laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (3/10/2025) penyerapan anggaran MBG sudah membaik dan tidak perlu ada pemotongan. Dana MBG yang berputar ini dinilai punya dampak positif buat perekonomian rakyat kecil.

Jadi, duel pendapat ini bikin kita bertanya-tanya: nanti akhir Oktober, yang menang siapa, nih? Apakah anggaran MBG akan dipotong atau justru malah ditambah? Semoga saja yang diutamakan adalah kepentingan dan gizi masyarakat, bukan sekadar angka di laporan keuangan belaka.

READ  Sektor Ritel dan Barang Konsumsi Belum Manfaatkan Potensi AI
Tags: AnggaranDENEkonomiKemenkeuLuhut Binsar PandjaitanMakan bergizi gratisMBGPurbayaPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

OutSystems Agent Workbench Akhirnya Rilis! Cara Baru Genjot Bisnis Pakai AI Agentik yang Cerdas

Next Post

Permintaan Kredit Lesu, Perbankan Mengalirkan Dana ke Surat Berharga

Next Post
permintaan-kredit-belum-pulih-perbankan-rajin-surat-berharga

Permintaan Kredit Lesu, Perbankan Mengalirkan Dana ke Surat Berharga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved