Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sempat disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan mobil tersebut dikembalikan karena terbukti tidak memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Benar, penyidik mengembalikan satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL. Berdasarkan keterangan saksi, mobil itu adalah kendaraan sewa dari Kemnaker untuk operasional Wakil Menteri,” ujar Budi, Selasa (7/10/2025).
Budi menegaskan pengembalian mobil merupakan langkah profesional penyidik yang hanya menyita barang bukti dengan keterkaitan kuat terhadap perkara. Sebelumnya, KPK telah memindahkan 25 mobil dan tujuh motor ke Rupbasan Cawang.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 telah menyeret 11 tersangka, termasuk Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker. KPK mengungkap adanya mark up biaya sertifikasi dari Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta dengan total dugaan kerugian mencapai Rp81 miliar.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji membenahi sistem sertifikasi K3 dan menahan izin bagi perusahaan jasa K3 (PJK3) yang belum menandatangani ulang pakta integritas.











