Jakarta, CoreNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menyita uang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang tersebut berasal dari dari sejumlah modus. Seperti, modus percepatan atau modus memberikan semacam kutipan ke pihak-pihak atau oknum Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta (7/10/2025). Menurut Budi, KPK memastikan penyitaan uang tersebut berhubungan dengan dampak diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dilakukan Kemenag pada tahun 2024. Langkah Kemenag itu membuat jatah kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalami kenaikan dari 1.600 menjadi 10 ribu jamaah. Sehingga kenaikannya mencapai 8.400 kuota.
KPK dicatat sudah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*











