Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar pada Senin (6/10/2025).
“Saksi yang diperiksa yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10).
Selain PRA, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lainnya, di antaranya ASN pada LKPP, anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik, sejumlah pejabat Kemendikbudristek, serta perwakilan dari perusahaan rekanan seperti PT Samafitro dan PT Turbo Mitra Perkasa.
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah di daerah 3T.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) senilai Rp480 miliar.











