Jakarta, CoreNews.id — Kemenag akan memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional. Selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Dengan adanya putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat, Kemenag akan segera mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, LAZ, dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur di acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait judicial review UU Pengelolaan Zakat tahun 2025 di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa (7/10/2025). Menurut Waryono, struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi (timsel), tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk Kemenag.
Posisi mereka berfungsi sebagai pengawas atau minimal penyeimbang di dalam Baznas. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal. Kehadiran unsur tiga kementerian tersebut, seharusnya merupakan bentuk pengawasan dan penyeimbang agar tata kelola zakat lebih transparan dan akuntabel.
Ke depan, pemerintah melalui Kemenag telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan zakat yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semangat utama revisi tersebut, adalah membangun ekosistem zakat yang adil dan kolaboratif serta memberi ruang bagi semua pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat yang lebih baik.*











