Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenag Siapkan Naskah Akademik Revisi UU Pengelolaan Zakat

by Irawan Djoko Nugroho
8 Oktober 2025 | 10:41
in Ekonomi
Ke depan, pemerintah melalui Kemenag telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan zakat yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semangat utama revisi tersebut, adalah membangun ekosistem zakat yang adil dan kolaboratif serta memberi ruang bagi semua pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat yang lebih baik

Ilustrasi: Kementerian Agama

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kemenag akan memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional. Selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Dengan adanya putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat, Kemenag akan segera mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, LAZ, dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur di acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait judicial review UU Pengelolaan Zakat tahun 2025 di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa (7/10/2025). Menurut Waryono, struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi (timsel), tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk Kemenag.

Posisi mereka berfungsi sebagai pengawas atau minimal penyeimbang di dalam Baznas. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal. Kehadiran unsur tiga kementerian tersebut, seharusnya merupakan bentuk pengawasan dan penyeimbang agar tata kelola zakat lebih transparan dan akuntabel.

Ke depan, pemerintah melalui Kemenag telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan zakat yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semangat utama revisi tersebut, adalah membangun ekosistem zakat yang adil dan kolaboratif serta memberi ruang bagi semua pihak yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat yang lebih baik.*

READ  Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2025
Tags: KemenagWaryono Abdul Ghafur
Previous Post

MUI Serukan Tolak Normalisasi dengan Israel dan Dukung Palestina

Next Post

Pemerintah Beri Pelayanan Gratis Bantu Pesantren, Pastikan Gedung Sesuai Standar Teknis

Next Post
Menurut Dody, langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bangunan gedung secara nasional, terutama bagi lembaga pendidikan keagamaan yang umumnya dibangun secara swadaya. Kementerian PU juga menyiapkan dukungan renovasi dan rekonstruksi bagi pesantren dengan prioritas bangunan berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, memiliki risiko tinggi, lebih dari dua lantai, serta dibangun tanpa tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Pemerintah Beri Pelayanan Gratis Bantu Pesantren, Pastikan Gedung Sesuai Standar Teknis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
prabowo-groundbreaking-hilirisasi-cilacap

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

29 April 2026 | 19:00
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved