Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sebanyak 20 BPR dan BPRS Dicabut Izin Usahanya Sejak Awal 2024

by Irawan Djoko Nugroho
26 Desember 2024 | 13:43
in Ekonomi
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun 2024. Pencabutan izin usaha pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan, namun selepas dilakukan pengawasan dengan memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta (26/12/2024). Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Adapun daftar BPR/S yang izin usahanya dicabut OJK sejak Januari hingga Desember 2024 adalah sebagai berikut.

1. PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia. 2. PT BPR Kencana. 3. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. 4. PT BPR Duta Niaga. 5. PT BPRS Kota Juang Perseroda. 6. PT BPR Nature Primadana Capital. 7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung. 8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri. 9. PT BPR Bank Jepara Artha. 10. PT BPR Dananta. 11. PT BPRS Saka Dana Mulia. 12. PT BPR Bali Artha Anugrah. 13. PT BPR Sembilan Mutiara. 14. PT BPR Aceh Utara. 15. PT BPR EDCCASH. 16. Perumda BPR Bank Purworejo. 17. PT BPR Bank Pasar Bhakti. 18. PT BPR Madani Karya Mulia. 19. PT BPRS Mojo Artho. 20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.*

READ  DPR Resmi Tetapkan Dewan Komisioner OJK yang Baru
Tags: BPRBPRSDian Ediana RaeOJK
Previous Post

Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Bisa Login ke Coretax DJP

Next Post

Tiga Cara Jajan di Kereta

Next Post
Pesan langsung di tempat duduk. Di sini penumpang dapat memesan makanan kepada petugas restorasi yang biasanya berkeliling membawa menu. Pilih menu yang tersedia, seperti nasi goreng, mie goreng, atau camilan lainnya. Petugas akan mencatat pesanan dan mengantarkan makanan yang dipesan

Tiga Cara Jajan di Kereta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Arus Minyak dari Selat Hormuz Anjlok 86 Persen Akibat Ketegangan AS–Israel dan Iran

Arus Minyak dari Selat Hormuz Anjlok 86 Persen Akibat Ketegangan AS–Israel dan Iran

4 Maret 2026 | 16:12
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved