Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UIN Jakarta Dorong Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi yang Bermartabat

by Redaksi
8 Oktober 2025 | 17:42
in Politik
Guru Besar UIN Jakarta Dorong Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi yang Bermartabat

Foto: Dok. Pribadi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta menjadi tuan rumah Focused Group Discussion (FGD) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, dihadiri 23 dosen dan pakar politik dari berbagai PTKIN dan universitas Islam Internasional Indonesia. Forum ini menjadi ruang strategis bagi kalangan akademik untuk menilai arah demokrasi Indonesia pasca-reformasi.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, tampil memberikan paparan reflektif tentang arah baru demokrasi elektoral Indonesia. Tholabi membuka diskusi dengan menyampaikan pandangan bahwa sistem politik yang ada lebih banyak mempertahankan rutinitas prosedural ketimbang menghidupkan nilai-nilai etik konstitusi. “Kita memang memilih secara bebas,” ujarnya, “tetapi kebebasan itu tak lagi melahirkan nilai-nilai yang ideal.”

Ia menegaskan, revisi UU Pemilu merupakan momentum besar untuk menata ulang sistem politik agar lebih rasional, adil, dan bermartabat. Bagi Tholabi, perubahan undang-undang bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan soal keberanian bangsa untuk mengembalikan demokrasi pada rel kedaulatan rakyat.

Secara substantif, Tholabi mendorong kodifikasi hukum pemilu, mengintegrasikan seluruh norma nasional dan lokal ke dalam satu payung hukum yang konsisten. Menurutnya, pendekatan ini akan memperkuat kepastian hukum dan koherensi institusional, sebagaimana disarankan Giovanni Sartori tentang pentingnya institutional coherence. Dengan kodifikasi, sistem kepemiluan Indonesia dapat menjadi “kitab hukum pemilu” yang utuh, transparan, dan mudah dipahami publik.

Selain itu, ia menyoroti perdebatan klasik sistem pemilu proporsional terbuka versus tertutup. Tholabi mengusulkan jalan tengah berupa sistem proporsional semi-terbuka, yang memungkinkan rakyat tetap memilih calon legislatif secara langsung, namun dengan daftar calon yang sudah melalui seleksi internal partai secara transparan dan meritokratis. Menurutnya, model ini menjaga keseimbangan antara partisipasi rakyat dan tanggung jawab partai politik, serta menekan biaya politik yang selama ini amat tinggi.

READ  HOAKS: KPU DKI Jakarta Rilis Hasil Real Count Pilkada 2024

Dalam konteks ambang batas parlemen, Tholabi mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan menjadi 2,5–3 persen. Ia menilai, ambang batas empat persen yang berlaku saat ini telah menghanguskan jutaan suara rakyat dalam Pemilu 2024. “Lebih dari 17 juta suara rakyat tidak dihitung karena partai mereka tidak lolos ambang batas. Demokrasi kehilangan nilai ketika suara rakyat dianggap tidak bernilai hanya karena tidak melampaui angka administratif empat persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip dasar demokrasi harus mengakui kesetaraan nilai setiap suara (one person, one vote, one value). Karena itu, penurunan ambang batas merupakan langkah korektif terhadap ketimpangan representasi sekaligus upaya memperkuat legitimasi hasil pemilu.

Tholabi juga menyoroti isu paling serius dalam praktik elektoral Indonesia, yakni politik uang. Ia menyebut fenomena vote buying bukan lagi pelanggaran individual, melainkan strategi sistemik yang mengancam integritas demokrasi. Mengutip Pippa Norris dan Larry Diamond, ia menyebut gejala ini sebagai “sisi gelap demokrasi elektoral”, di mana kekuasaan uang menggantikan kekuasaan suara.

Untuk itu, ia menyerukan tiga langkah reformasi. Pertama, memperkuat kewenangan Bawaslu melalui mekanisme quick adjudication system agar pelanggaran politik uang bisa ditangani cepat dan efektif. Kedua, digitalisasi laporan dana kampanye agar publik dapat mengawasi sumber dan penggunaan dana secara transparan. Ketiga, mendorong partai politik menyelenggarakan pendidikan politik berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu.

FGD juga menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang akan disampaikan ke DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

Tholabi menutup forum dengan pesan moral yang menegaskan kembali makna demokrasi. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus menegakkan kedaulatan rakyat, bukan sekadar kompromi kekuasaan.

“Hukum pemilu bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi kontrak moral antara negara dan rakyatnya. Demokrasi hanya akan bermartabat bila kekuasaan tunduk pada etika, dan rakyat diperlakukan sebagai subjek, bukan objek kekuasaan,” ujarnya.

READ  Khotbah Istiqlal Serukan Jaga Lingkungan Sebagai Bentuk Pengabdian Kepada Allah SWT

Melalui forum ini, UIN Jakarta dan kampus-kampus Islam menegaskan peran pentingnya dalam menjaga kualitas demokrasi nasional. Revisi UU Pemilu, sebagaimana diserukan Tholabi, bukan sekadar pekerjaan legislatif, melainkan ikhtiar membangun peradaban politik yang berkeadilan dan bermoral.

Tags: Ahmad Tholabi Kharlierevisi UU PemiluUU Pemilu
Previous Post

Presiden Prabowo Lantik Benny Paulus dan Ahmad Wiyagus sebagai Wamen

Next Post

Morgan Stanley: Pengangguran Muda di Indonesia Tertinggi Kedua di Asia

Next Post
Pengangguran-muda-indonesia-tertinggi-kedua-asia-morgan-stanley

Morgan Stanley: Pengangguran Muda di Indonesia Tertinggi Kedua di Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

strategi-harbolnas-12-12-brand-tetap-untung

Harbolnas 12.12: Lima Strategi agar Brand Tetap Untung

31 Oktober 2026 | 09:00
Semarak PEVS 2026: Promo Kendaraan Listrik Akhir Tahun Hingga Keseruan Test Drive Indoor

Semarak PEVS 2026: Promo Kendaraan Listrik Akhir Tahun Hingga Keseruan Test Drive Indoor

2 November 2026 | 11:47
Media Sosial

Hari Media Sosial Sedunia, Waspada Hadapi Ancaman Siber yang Meningkat

30 Juni 2024 | 17:00
Sukses Digelar PEVS 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Sukses Digelar PEVS 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

2 November 2026 | 11:32
menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
jba-luncurkan-bidwin-perluas-pasar-lelang-elektronik

JBA Perkenalkan bidwin, Platform Lelang Elektronik Digital

29 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved