Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

by Teguh Imam Suyudi
12 Oktober 2025 | 19:00
in Bisnis
6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Ilustrasi Karyawan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PHK sering menjadi titik balik pahit dalam perjalanan karier. Di balik guncangan tersebut, harapan terakhir banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai penyangga finansial. Namun, realitanya tak selalu indah. Dalam situasi tertentu, hak atas pesangon bisa sirna begitu saja.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan memang wajib memberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) saat PHK. Namun, kewajiban penuh ini memiliki pengecualian.

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa kamu mungkin tidak mendapat pesangon penuh saat di-PHK:

  1. Mangkir Lebih dari 5 Hari Tanpa Alasan Sah
    Jika kamu absen tanpa keterangan resmi atau izin selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut—setelah ada peringatan tertulis dan panggilan yang diabaikan—perusahaan berhak melakukan PHK tanpa kewajiban memberi pesangon. Hak yang tersisa biasanya hanya UPH.
  2. Melakukan Pelanggaran Berat atau Tindak Pidana
    Karyawan yang terbukti melakukan pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya yang menyebabkan kerugian perusahaan dapat di-PHK tanpa pesangon. Demikian juga jika terlibat kasus hukum hingga tidak bisa bekerja minimal 6 bulan.
  3. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
    Resign adalah keputusan sepihak karyawan. Dalam kasus ini, hak atas pesangon dan UPMK otomatis hangus. Yang tetap diterima hanyalah UPH, seperti sisa cuti atau klaim lainnya yang belum dibayar.
  4. Tidak Lulus Masa Percobaan
    Karyawan dengan status Pegawai Tetap (PKWTT) yang masih dalam masa percobaan dan dinyatakan “tidak lulus” tidak berhak atas pesangon. Perlindungan penuh Undang-undang Ketenagakerjaan biasanya baru berlaku setelah masa probation selesai.
  5. PHK Disebabkan Efisiensi Saat Perusahaan Rugi
    Ini adalah situasi yang kompleks. Jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi akibat terus-menerus merugi, besaran uang pesangon bisa dipotong hingga 50%. Meski UPMK dan UPH tetap dibayar, nominal yang diterima tidak lagi penuh.
READ  APF Canada Perkuat Transfer Teknologi Agrifood dan Digitalisasi Rantai Pasok Indonesia

Lindungi Diri, Jangan Hanya Bergantung pada Pesangon

Karena pesangon bukan jaminan, membangun benteng keuangan pribadi adalah keharusan.

  1. Dana Darurat adalah Prioritas: Sisihkan dana setara 6-12 bulan pengeluaran. Ini adalah tameng pertama saat penghasilan terhenti.
  2. Diversifikasi Penghasilan: Kembangkan side hustle, investasi, atau keterampilan baru. Jangan bergantung pada satu sumber pendapatan.
  3. Pahami Hak dan Dokumentasi: Simpan semua dokumen kerja, surat peringatan, hingga surat PHK. Ini adalah modal berharga jika harus memperjuangkan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHK bisa saja menghampiri, tetapi dengan memahami aturan dan menyiapkan strategi finansial yang matang—seperti memanfaatkan fitur perencanaan keuangan modern—kamu bisa tetap berdiri tegak, bertransisi dengan lebih percaya diri, dan membuka lembaran baru.

Tags: PHK
Previous Post

Mimpi Piala Dunia 2026 Berakhir, Erick Thohir Sampaikan Permintaan Maaf

Next Post

DBS BERSIAP 2025: 50 Talenta Disabilitas Siap Meriahkan Dunia Kerja!

Next Post
DBS BERSIAP 2025: 50 Talenta Disabilitas Siap Meriahkan Dunia Kerja!

DBS BERSIAP 2025: 50 Talenta Disabilitas Siap Meriahkan Dunia Kerja!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

14 Januari 2026 | 13:20
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved