Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Borong 42 Jet Tempur Chengdu J-10C

by Irawan Djoko Nugroho
16 Oktober 2025 | 10:43
in Nasional
Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembelian pesawat tempur dari Cina, senilai lebih dari US$ 9 miliar, telah disetujui.

Jet Tempur Chengdu J-10C. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pembelian 42 jet tempur Chengdu J-10C buatan Cina akan segera direalisasikan. Jet tersebut akan segera terbang di langit Jakarta.

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta (16/10/2025). Menurut Sjafrie  kembali, semua sudah siap, tinggal menunggu jadwal kedatangan pesawat dari Beijing ke Jakarta. Namun demikian, Sjafrie tidak merinci waktu kedatangan maupun nilai kontraknya. Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembelian pesawat tempur dari Cina, senilai lebih dari US$ 9 miliar, telah disetujui.

Pembelian jet tempur Chengdu J-10C, dilaksanakan guna menegaskan posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang tetap terbuka terhadap berbagai mitra pertahanan — baik dari Barat maupun Timur — selama sejalan dengan kepentingan nasional dan kemandirian pertahanan.*

READ  Purbaya Ngotot: Anggaran MBG Sisa Diambil, Tapi Kalau Kurang Ditambah!
Tags: Jet Tempur Chengdu J-10CPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Heboh! Ayam Goreng Bau Busuk, Ratusan Paket MBG SMPN 3 Medan Dikembalikan

Next Post

OJK Evaluasi Kegagalan Terbentuknya Ekosistem Bullion Indonesia

Next Post
Menurut Agusman, OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Evaluasi Kegagalan Terbentuknya Ekosistem Bullion Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Gedung Arumaya Office akan terdiri dari 19 lantai area perkantoran dan total bangunan 23 lantai yang dibangun di komplek terpadu The Arumaya dengan lahan seluas 2,5 hektare

Astra Property Groundbreaking Arumaya Office Lebak Bulus

13 Oktober 2023 | 08:59
Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Pengganti Tax Holiday

22 Desember 2025 | 15:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved