Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Borong 42 Jet Tempur Chengdu J-10C

by Irawan Djoko Nugroho
16 Oktober 2025 | 10:43
in Nasional
Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembelian pesawat tempur dari Cina, senilai lebih dari US$ 9 miliar, telah disetujui.

Jet Tempur Chengdu J-10C. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pembelian 42 jet tempur Chengdu J-10C buatan Cina akan segera direalisasikan. Jet tersebut akan segera terbang di langit Jakarta.

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta (16/10/2025). Menurut Sjafrie  kembali, semua sudah siap, tinggal menunggu jadwal kedatangan pesawat dari Beijing ke Jakarta. Namun demikian, Sjafrie tidak merinci waktu kedatangan maupun nilai kontraknya. Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembelian pesawat tempur dari Cina, senilai lebih dari US$ 9 miliar, telah disetujui.

Pembelian jet tempur Chengdu J-10C, dilaksanakan guna menegaskan posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang tetap terbuka terhadap berbagai mitra pertahanan — baik dari Barat maupun Timur — selama sejalan dengan kepentingan nasional dan kemandirian pertahanan.*

READ  Prabowo Rombak Kabinet, Jhon Palinggi: Hak Prerogatif Presiden untuk Kepentingan Rakyat
Tags: Jet Tempur Chengdu J-10CPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Heboh! Ayam Goreng Bau Busuk, Ratusan Paket MBG SMPN 3 Medan Dikembalikan

Next Post

OJK Evaluasi Kegagalan Terbentuknya Ekosistem Bullion Indonesia

Next Post
Menurut Agusman, OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Evaluasi Kegagalan Terbentuknya Ekosistem Bullion Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved