Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024. Pemeriksaan pada Kamis (16/10/2025) ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
“Saksi saudara RTA sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta dan perusahaan rekanan BRI. Pemeriksaan mendalami mekanisme pengadaan, aliran dana, dan subkontrak proyek. KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp744 miliar dari dua proyek pengadaan bernilai total lebih dari Rp2,2 triliun.











