Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden

by Miroji
1 Agustus 2025 | 15:24
in Hukum
Vonis Thomas Lembong Dibacakan Jumat, Hakim: Sidang Putusan Terakhir

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pemberian abolisi tersebut akhirnya disetujui oleh DRP RI dalam rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025). 

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh penjatuhan putusan pengadilan. Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana. 

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi. Melansir berbagai sumber, berikut adalah deretan kasus pidana yang pernah mendapatkan abolisi selain Tom Lembong. 

  • 1. Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional. Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

  • 2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh. Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM. 

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan. Tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui. 

  • 3. Abolisi Kepada Tom Lembong 

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI. Pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. 

READ  KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus IUP Kukar

Tags: AbolisiKPKTom Lembong
Previous Post

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Next Post

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Next Post
Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved