Jakarta, CoreNews.id — Pengusutan perkara dugaan korupsi bisa dilakukan lewat metode case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi atau dari aduan masyarakat. KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut dalam pengusutan kasus. Metode proaktif tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat, maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta (20/10/2025). Menurut Budi, KPK selalu terbuka kepada masyarakat, yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pendapat Budi tersebut, disampaikan setelah adanya informasi dari Mahfud MD terkait mark up proyek Whoosh.
Pandangan KPK meminta Mahfud membuat laporan soal Whoosh, segera mendapat tanggapan dari Mahfud di X. “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” kata Mahfud.*











