Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

by Redaksi
23 Oktober 2025 | 09:39
in Nasional
penerapan-kris-mundur-akhir-2025-rumah-sakit-belum-siap

Ilustrasi KRIS BPJS kesehatan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu.

“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10).

Meski begitu, Purbaya meminta BPJS Kesehatan memperbaiki manajemen internal, terutama dalam pemanfaatan sistem teknologi informasi (IT) dan efisiensi program. Ia menilai masih banyak program tidak efektif yang membebani biaya, termasuk pengadaan alat-alat kesehatan yang tidak diperlukan.

Purbaya juga menyoroti jumlah pegawai IT di BPJS Kesehatan yang mencapai 200 orang. Ia mendorong agar sistem tersebut dioptimalkan dan terintegrasi secara nasional dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi klaim-klaim tidak wajar.

“Saya harap enam bulan ke depan sistem IT mereka sudah bekerja dengan baik. Saya ingin IT BPJS jadi yang terbaik di dunia,” katanya.

Dengan pembenahan tersebut, pemerintah berharap dana Rp 20 triliun yang digelontorkan tidak terbuang sia-sia dan benar-benar membantu masyarakat miskin yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

READ  DPR Soroti Alokasi APBN 2026, PDI Perjuangan Desak 20 Persen untuk Pendidikan
Tags: APBN 2026tunggakan iuran bpjs
Previous Post

Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Next Post

Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Next Post
Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Diponegoro pantas mendapat apresiasi Keraton Surakarta karena berkatnya, Keraton Yogyakarta kembali menjadi negara Uttama. Sebelumnya, kekalahan atas Perang Sepei dari sebab melawan perintah Raffles, membuat Keraton Yogyakarta dipermalukan. Sultan HB 2 dibuang dan Yogyakarta menjadi negara yang dinilai Nistha. Hal ini karena, Sultan menyerah dan kemudian ditangkap Inggris.

Catatan Kecil Dibalik Diorama Perlawanan Pangeran Diponegoro di Keraton Surakarta

28 September 2025 | 13:19
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved