Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), HS, di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil yang kini dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara. “Penyidik juga menelusuri aliran uang serta menyita puluhan bidang tanah di Karanganyar yang diduga hasil tindak pemerasan,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Budi menegaskan, penyidikan tidak hanya fokus pada penerima dana, tetapi juga upaya pemulihan aset negara. HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. KPK mencatat, praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing di Kemnaker berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.











