Jakarta, CoreNews.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai tindakan Elham Yahya Luqman yang mencium anak-anak saat berdakwah sebagai perilaku tidak pantas dan tak bisa dibenarkan. Ia menegaskan pelaku yang melanggar batas tubuh anak harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang status sosial atau posisi.
Hal ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta (13/11/2025). Menurut Arifah kembali, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak. Ia mengingatkan bahwa perilaku menyentuh tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak psikologis serius, terutama karena adanya relasi kuasa antara orang dewasa dan anak.
Menurut Arifah, ketimpangan kuasa sering dimanfaatkan melalui bujuk rayu atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi otoritas tubuh sejak dini agar anak mampu menolak sentuhan tidak pantas dan berani melapor.*











