Jakarta, CoreNews.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla (JK) di kawasan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Nusron menjelaskan pihaknya diundang untuk mengikuti constatering pada 23 Oktober, namun undangan tersebut dibatalkan di hari yang sama. Meski demikian, pada 3 November PN Makassar tetap melakukan eksekusi tanpa konstatering terlebih dahulu.
“Emang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya, belum pernah ada constatering… tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering… langsung kemudian eksekusi,” ujarnya di Makassar, Kamis (13/11/2025).
Ia membeberkan tiga temuan: eksekusi tanpa konstatering, BPN tengah digugat terkait terbitnya sertifikat GMTD, serta keberadaan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla di lokasi yang sama.
BPN Makassar telah menyurati PN Makassar untuk meminta penjelasan dan menerima balasan bahwa tanah yang dieksekusi bukan milik JK. Namun Nusron mempertanyakan pernyataan itu.
“Tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering… Tapi yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?” ucapnya.
Nusron menegaskan pihaknya akan kembali mengirim surat ke PN Makassar untuk meminta kejelasan peta bidang dan NIB lahan tersebut.
“Ini yang kami surat, baru dijawab satu… bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK. Nah terus tanah siapa? Wong bidangnya sama,” pungkasnya.











