Jakarta, CoreNews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor IKN.
Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penyesuaian aturan teknis di lapangan.
“OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy, Selasa (18/11).
Troy optimistis keputusan MK tidak akan memengaruhi minat investor. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif agar ekosistem investasi di IKN tetap menarik.
“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi… Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah bersama investor masih menyelesaikan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028, sejalan dengan Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh aturan teknis akan diselaraskan agar sejalan dengan putusan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK… Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum,” kata Nusron.
Aturan HGU hingga 190 tahun di IKN sebelumnya tertuang dalam Perpres 75/2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Regulasi itu memungkinkan pemberian HGU dalam dua siklus masing-masing 95 tahun, serta skema HGB dan hak pakai hingga 160 tahun.
Ketentuan panjang jangka waktu tersebut juga tercantum dalam UU 21/2023 tentang Perubahan atas UU IKN.











