Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Diramal Lesu Investor, OIKN Tanggapi Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

by Redaksi
19 November 2025 | 08:28
in Nasional, Properti
Proyek IKN Mandeg

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor IKN.

Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penyesuaian aturan teknis di lapangan.

“OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy, Selasa (18/11).

Troy optimistis keputusan MK tidak akan memengaruhi minat investor. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif agar ekosistem investasi di IKN tetap menarik.

“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi… Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah bersama investor masih menyelesaikan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028, sejalan dengan Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh aturan teknis akan diselaraskan agar sejalan dengan putusan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK… Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum,” kata Nusron.

Aturan HGU hingga 190 tahun di IKN sebelumnya tertuang dalam Perpres 75/2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Regulasi itu memungkinkan pemberian HGU dalam dua siklus masing-masing 95 tahun, serta skema HGB dan hak pakai hingga 160 tahun.

Ketentuan panjang jangka waktu tersebut juga tercantum dalam UU 21/2023 tentang Perubahan atas UU IKN.

READ  Istana Tegaskan Belum Ada Pembahasan Kementerian Penerimaan Negara
Tags: HGU 190 Tahun IKNInvestor IKNOIKN
Previous Post

Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Penjelasan Menpan RB

Next Post

Ekonomi Kreatif Kian Moncer, Kontribusi Tenaga Kerja Naik Jadi 18,7%

Next Post
Ekonomi Kreatif Kian Moncer, Kontribusi Tenaga Kerja Naik Jadi 18,7%

Ekonomi Kreatif Kian Moncer, Kontribusi Tenaga Kerja Naik Jadi 18,7%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved