Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terhadap permintaan sejumlah pedagang thrifting yang ingin bisnis pakaian bekas impor dilegalkan dan bersedia membayar pajak. Purbaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal pajak, melainkan karena barang yang diperdagangkan merupakan barang ilegal.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak mengubah status ilegal suatu barang. “Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!” tegasnya.
Purbaya bahkan memberikan perumpamaan, “Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak.”
Permintaan legalisasi sebelumnya disampaikan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, yang berharap pemerintah membuka ruang legal bagi barang thrifting. “Kita berharap… barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak,” kata Rifai saat menyampaikan aspirasi ke BAM DPR.













