Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PPG Tidak Dihentikan pada 2025, Kemendikdasmen Pastikan Program Tetap Berlanjut

by Miroji
24 November 2025 | 16:52
in Nasional
PPG Tidak Dihentikan pada 2025, Kemendikdasmen Pastikan Program Tetap Berlanjut

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak akan dihentikan pada 2025. Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut PPG akan berakhir.

“Apakah benar PPG berakhir tahun ini? Saya jawab tidak,” kata Nunuk dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia bahkan membuka peluang PPG kedua, terutama bagi sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menambahkan bahwa peserta wajib tercatat di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023–2024. Setelah lulus, guru diarahkan mengikuti PPG prajabatan.

“Guru yang sudah ada di sekolah wajib kita tuntaskan, sedangkan calon guru adalah masa depan kita,” ujarnya.

READ  Kemendikdasmen Salurkan PIP Termin Tiga Desember 2025, Ini Rinciannya
Tags: GTKPG.guru DapodikKemendikdasmenNunuk Suryanipendidikan guruPPG 2025program PPG
Previous Post

Tunjangan Guru Kini Lebih Cepat Cair, Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Bulanan Mulai 2026

Next Post

BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

Next Post
BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Pengamat Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Pengamat Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

23 April 2026 | 15:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved