Jakarta, CoreNews.id – KPK memeriksa empat PNS Kemnaker—Ika Sri Wulandari, Siti Maemunah, Muzakir, dan Gumilang Wibiksana terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).
Penyidik kini mendalami aliran uang, termasuk setoran mingguan kepada eks Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.
“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3 serta pengetahuan mengenai penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Budi. Dugaan setoran Rp50 juta per minggu kepada Haiyani sebelumnya diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
KPK juga menahan Wamenaker IEG dan 10 pegawai Kemnaker lainnya yang diduga memarkup biaya sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp275.000 menjadi hingga Rp6 juta. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2019 dengan nilai pemerasan mencapai Rp81 miliar.











