Jakarta, CoreNews.id – Di tengah polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melakukan rotasi besar di jajaran pengurus. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) digeser dari posisi Sekretaris Jenderal dan kini menduduki jabatan Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Posisi Sekjen kemudian diberikan kepada Amin Said Husni.
Rotasi yang diputuskan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU, Jumat (28/11/2025), juga menyentuh jabatan lain. Amin sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang OKK, sementara kursi tersebut kini diisi Masyhuri Malik. Pada posisi Bendahara Umum, Sumantri Suwarno menggantikan Gudfan Arif Ghofur, yang dipindah menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Melalui keterangan resmi, PBNU menyatakan bahwa rotasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi. “Langkah rotasi tersebut … dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen,” demikian penjelasan PBNU.
PBNU menegaskan bahwa rotasi ini sesuai dengan ART NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10/2025 dan 13/2025, sehingga keputusan sepenuhnya berada dalam kewenangan Tanfidziyah.
Rapat juga membahas penyempurnaan Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang ruangan gedung PBNU, serta masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU.
Polemik Surat Pemberhentian Gus Yahya
Sebelumnya, muncul kabar bahwa Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Meski Gus Yahya menyebut surat tersebut tidak sah, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan sebaliknya.
“Surat edaran PBNU … adalah benar dan sah,” kata Sarmidi, merujuk pada surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Ia menyebut beredarnya versi draf disebabkan kendala teknis pembubuhan stempel digital. “Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” tegasnya.










