Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Gratifikasi IUP ke PBNU

by Teguh Imam Suyudi
2 Desember 2025 | 19:00
in Hukum
kpk-aliran-dana-pbnu

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran dana dari terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H. Maming, kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini diambil setelah munculnya pemberitaan terkait hasil audit keuangan PBNU yang menemukan indikasi adanya transfer dana dari mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan koordinasi untuk memperoleh dokumen audit tersebut. “Tentunya kami nanti akan menindaklanjuti. Direktorat Penyidikan sangat menyambut baik hasil audit itu dan akan berkomunikasi lebih lanjut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1/12/2025.

Asep menegaskan bahwa apabila temuan audit tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani oleh KPK, maka institusinya wajib melakukan langkah penegakan hukum. Namun ia menambahkan bahwa KPK belum mengetahui kapan audit keuangan PBNU dilakukan, apakah sebelum atau setelah kasus korupsi Mardani ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini bermula pada 28 Juli 2022 ketika KPK menetapkan sekaligus menahan Mardani Maming sebagai tersangka. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp118 miliar secara bertahap terkait persetujuan peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Saat itu, Mardani juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

KPK kini menunggu dokumen audit resmi untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aliran dana tersebut dan perkara korupsi yang menjerat Mardani. “Ditunggu saja tindak lanjutnya,” kata Asep.

READ  Logo NU Kena Plesetan Jadi 'Netanyahu United'
Tags: KPKMardani MamingNahdlatul UlamaPBNU
Previous Post

Dicecar KPK Soal Pembelian Mercy “BJ Habibie” Terkait Korupsi, RK: Semua Dana Pribadi

Next Post

Indonesia Tanam Investasi 1 Miliar Dolar AS di New Development Bank BRICS

Next Post
investasi-indonesia-ndb

Indonesia Tanam Investasi 1 Miliar Dolar AS di New Development Bank BRICS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Penyelidikan terhadap Zhang disebut berkaitan dengan Gu Jun, mantan manajer China National Nuclear Corporation, lembaga yang mengawasi program nuklir sipil dan militer Cina. Gu dilaporkan menjadi pihak yang menyerahkan bukti terhadap Zhang dan kini turut diselidiki dalam kasus korupsi besar-besaran di industri pertahanan dan nuklir. Kasus ini mencuat di tengah upaya Cina mempercepat perluasan arsenal nuklirnya

Jenderal Senior Cina Dipecat Karena Bocorkan Rahasia Nuklir ke AS

26 Januari 2026 | 14:15
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved