Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

China Akan Bangun Pabrik di Morowali, Untuk Apa?

by Abdullah Suntani
3 Desember 2025 | 09:56
in Bisnis
kepala danantara

Foto: tempo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah terus mendorong hilirisasi di sektor non-tambang, termasuk perkebunan, agrikultur, dan kelautan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan salah satu proyek yang tengah dipersiapkan adalah pabrik hilirisasi kelapa di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi sekitar US$100 juta atau Rp1,66 triliun.

“Hilirisasi tidak hanya berkonsentrasi di mineral, tapi juga di perkebunan, agrikultur, dan juga kelautan… di kelapa, kita juga sudah mulai di kelapa, di daerah Morowali, itu hasilnya masuk kurang lebih US$100 juta,” ujar Rosan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Proyek ini diperkirakan akan menyerap 10 ribu tenaga kerja dan menelan bahan baku sebanyak 500 juta butir kelapa per tahun. Target operasional direncanakan pada pertengahan 2026.

“Penciptaan lapangan kerja mencapai 10 ribu orang. Insyaallah pada pertengahan tahun 2026 ini pabriknya akan selesai… dan itu akan menyerap 500 juta butir kelapa setiap tahunnya,” ujarnya.

Rosan menjelaskan, selama ini kelapa dari daerah tersebut diekspor ke China. Karena itu, pemerintah mendorong investor asal China membangun pabrik langsung di Indonesia agar lebih efisien dan meningkatkan harga kelapa lokal.

“Kami melihat kelapa-kelapa kita ini banyak diekspor ke China… kami terbang ke sana, yakini mereka untuk membuka pabriknya di sini… sehingga harga kelapa ini juga makin meningkat,” tutup Rosan.

READ  Danantara Mengendus BUMN Manipulasi Laporan Keuangan
Tags: hilirisasi kelapa morowaliRosan Roeslani
Previous Post

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Next Post

Polisi Kerahkan 1.365 Personel Amankan Aksi Demo Buruh Hari Ini

Next Post
Pengangguran-muda-indonesia-tertinggi-kedua-asia-morgan-stanley

Polisi Kerahkan 1.365 Personel Amankan Aksi Demo Buruh Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved