Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

by Abdullah Suntani
3 Desember 2025 | 09:27
in Hukum
ASN dan Empat Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp16,6 Miliar

Foto: Ilustrasi/pennyappeal.org

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang ASN berinisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang tahun 2021–2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (2/12).

SL diduga menerima uang Rp840 juta yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Namun dana itu tidak disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan.
“Ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp1.115.000.000,00,” ungkap Didik.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ZIS Baznas Enrekang ini mencapai Rp16,6 miliar.

Sebelumnya, empat pimpinan Baznas Enrekang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Baznas periode 2021 (S) serta tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024, yakni B, KL, dan HK.

“Jaksa secara resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah…” ujar Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah.

Para tersangka disebut menarik dana zakat dari para mustahik, membuat pertanggungjawaban fiktif, dan menyalurkan dana ke organisasi yang tidak berhak. Sebagian pihak telah mengembalikan dana Rp1,1 miliar ke penyidik.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Empat Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City Ditahan KPK
Tags: baznas enrekangkorupsi zakat
Previous Post

Banjir Longsor Sumatra: Ini Syarat dan Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Next Post

China Akan Bangun Pabrik di Morowali, Untuk Apa?

Next Post
kepala danantara

China Akan Bangun Pabrik di Morowali, Untuk Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

bondi-beach-shooting-serangan-hanukkah-australia

Penembakan Bondi Beach: Fakta-Fakta Serangan Hanukkah yang Mengguncang Australia

16 Desember 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Jefri, lelang tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menegaskan setiap temuan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, maupun nikel, akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar.

Kementerian ESDM Resmi Lelang 629.000 Ton Bauksit, 16-22 Desember 2025

16 Desember 2025 | 15:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menurut Purbaya, fenomena belanja yang tidak terserap sepenuhnya merupakan pola yang hampir selalu terjadi setiap tahun anggaran. Oleh karena itu, pemerintah sejak awal tidak pernah mengasumsikan serapan belanja mencapai 100%.

Jaga Defisit APBN 2025 di Bawah 3%, Pemerintah Akan Tarik Belanja K/L Tak Terserap

16 Desember 2025 | 12:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved