Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 4.800 kubik kayu gelondongan berbagai jenis asal Sumatera Barat (Sumbar) masih terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Pada sejumlah batang kayu ditemukan label barcode berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber. Label tersebut juga memuat logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Polisi tengah menyelidiki asal-usul kayu tersebut dan memeriksa Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkutnya. “Ya, kita sedang kerja sama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki… Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dilansir CNNIndonesia, Senin (8/12/2025).
Helfi meminta publik bersabar hingga proses penyelidikan selesai. “Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya,” katanya.
Kayu-kayu itu sebelumnya terdampar pada 6 November 2025 setelah kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas saat membawa muatan dari Sumbar menuju Pulau Jawa. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kemenhut maupun PT Minas Pagai Lumber terkait temuan tersebut.













