Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia serius mencermati penanganan aktivitas transfer ilegal yang kini ditangani aparat penegak hukum. Aktifitas transfer illegal tersebut terkait dugaan peretasan dana hingga Rp 200 miliar yang menimpa sejumlah bank dan disebut melibatkan jalur transaksi BI-Fast.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta (9/12/2025). Menurut Ramdan, perbankan yang terkait dalam kasus ini, telah diminta untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi. Ramdan juga mengimbau masyarakat tetap percaya menggunakan BI-Fast, namun tetap waspada dengan memeriksa ulang data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta mengaktifkan notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.
BI dan industri sistem pembayaran hingga kini dicatat terus memperkuat keamanan infrastruktur, terutama di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan. Langkah yang ditempuh mencakup penguatan tata kelola TI, asesmen keamanan, pengetatan mekanisme audit, implementasi fraud detection system, hingga peningkatan kesiapan respons insiden serta perlindungan konsumen. BI juga memastikan BI-Fast dikembangkan sesuai standar operasional dan keamanan industri, termasuk penggunaan jaringan komunikasi terenkripsi dalam pengiriman instruksi transaksi.
Namun demikian, BI menilai risiko keamanan tetap dapat muncul dari titik terlemah di internal peserta BI-Fast, termasuk penggunaan penyelenggara penunjang. Karena itu, BI meminta bank peserta meningkatkan pengamanan internal dan kepatuhan pada standar internasional layanan pembayaran.*













