Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Luncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

by Irawan Djoko Nugroho
9 Desember 2025 | 15:23
in Ekonomi
Menurut Friderica kembali, penguatan kerangka regulasi juga dilanjutkan melalui POJK 3/2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan. OJK menekankan kewajiban pelaku jasa keuangan menyediakan sarana literasi untuk penyandang disabilitas, sekaligus memastikan layanan fisik seperti ATM dan fasilitas prioritas dapat diakses secara setara.

Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, (8/12/2025)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Diantaranya dengan merilis Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) serta mengimplementasikan regulasi pelindungan konsumen melalui POJK 22/2023. Aturan tersebut mewajibkan industri keuangan menyediakan layanan ramah disabilitas, mulai dari formulir braille hingga infrastruktur layanan yang inklusif.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, (8/12/2025). Menurut Friderica kembali, penguatan kerangka regulasi juga dilanjutkan melalui POJK 3/2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan. OJK menekankan kewajiban pelaku jasa keuangan menyediakan sarana literasi untuk penyandang disabilitas, sekaligus memastikan layanan fisik seperti ATM dan fasilitas prioritas dapat diakses secara setara.

Sepanjang 2024–2025, OJK menjalankan 192 program edukasi dengan lebih dari 68 ribu peserta, serta menggelar 100 kegiatan GENCARKAN yang menyasar 9.410 peserta. Kehadiran rangkaian program ini menjadi fondasi untuk memperluas akses layanan keuangan yang aman, terukur, dan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.

Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, OJK juga meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, hasil kolaborasi dengan Kementerian Sosial, Bappenas, dan Komisi Nasional Disabilitas. Buku tersebut memuat panduan dasar pengelolaan keuangan, termasuk prinsip menabung, investasi aman, proteksi, serta mitigasi risiko penipuan di sektor keuangan. Pedoman itu akan tersedia dalam format ramah disabilitas seperti braille dan audiobook.

Ditempat yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Supomo menyambut baik peluncuran buku tersebut. Ia juga menilai materi tersebut dapat memperkuat pemahaman hak-hak keuangan penyandang disabilitas dan membantu mereka mengelola bantuan sosial secara lebih matang.

READ  Marak Penipuan Digital, OJK Gelar Kampanye Berantas Scam

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia Dante Rigmalia menilai langkah OJK bukan sekadar pendekatan karitatif, melainkan pemberdayaan yang relevan dengan mandat UU 8/2016. Acara edukasi yang dihadiri 500 peserta itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK, KND, Bappenas, hingga organisasi inklusi. Materi yang dibahas mencakup literasi keuangan, advokasi partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan ekonomi, hingga penguatan akses kerja dan pemberdayaan perempuan disabilitas. OJK menargetkan kebijakan inklusif ini dapat mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam ekonomi nasional sekaligus mempersempit kesenjangan akses keuangan.*

Tags: Friderica Widyasari DewiOJK
Previous Post

BI Minta Masyarakat Tetap Percaya BI-Fast Meski Ada Dugaan Peretasan Dana Rp200 Milyar

Next Post

Muhammadiyah Instruksikan Dana Infak Jumat untuk Bantu Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Next Post
Menurut Haedar Nashir, dana infak Shalat Jumat yang dimaksud ialah Jumat tanggal 12, 19, dan 26 Desember 2025. Adapun pelaksanaannya dikoordinasikan melalui LazisMu dan Lembaga Resiliensi Bencana atau MDMC di semua tingkatan, sehingga dapat terlaksana dengan terpadu dan terkoordinasi dengan baik. Selanjutnya, akan dilakukan pelaporan atas penghimpunan dan penyaluran dana tersebut kepada pimpinan Persyarikatan di atasnya, dengan sebaik-baiknya.

Muhammadiyah Instruksikan Dana Infak Jumat untuk Bantu Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved