Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian kebijakan insentif tax holiday bagi industri pionir seiring dengan segera berakhirnya masa berlaku fasilitas tersebut pada akhir tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai penting untuk tetap mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (22/12/2025). Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama beberapa waktu lalu mencatat bahwa aturan pajak minimum global yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi, akan membuat skema insentif lama seperti tax holiday dan tax allowance menjadi kurang efektif.*













