Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersiap menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP tersebut diatur pidana alternatif bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, termasuk pidana kerja sosial. Semua kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan telah diinstruksikan untuk menyiapkan skema pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam pertemuan dengan pemimpin media massa di Jakarta, (23/12/2025). Menurut Agus, penerapan pidana alternatif membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari hakim, jaksa, hingga pemerintah daerah. Adapun pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi tanggung jawab kejaksaan dan kepala lapas.
Sejumlah daerah dicatat telah mulai bersiap menjadi percontohan penerapan pidana kerja sosial. Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, menggagas kerja sosial di bidang kebersihan, lingkungan, hingga kegiatan sosial. Sementara itu di Jakarta Barat, Balai Pemasyarakatan mencatat penerapan pidana alternatif menunjukkan dampak positif bagi klien pemasyarakatan, yang dinilai lebih memahami nilai tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan kemasyarakatan.*













