Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada 2009. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, usia perkara yang sudah lama juga berkaitan dengan daluarsa, terutama untuk pasal suap. Menurut KPK, SP3 diberikan demi kepastian hukum bagi semua pihak dan tetap membuka peluang jika muncul bukti baru yang relevan.












