Jakarta, CoreNews.id – Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku, menggantikan aturan lama yang telah digunakan puluhan tahun.
Pemberlakuan dua regulasi besar ini menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional, sekaligus memicu perhatian publik karena sejumlah pasal dinilai krusial dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Kilasan Singkat: Dari Pengesahan hingga Berlaku
KUHP terbaru lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022, dengan palu diketok oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Undang-undang ini kemudian diundangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sesuai Pasal 624, KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni tepat pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, KUHAP terbaru disahkan DPR dalam rapat paripurna 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Poin-Poin Krusial KUHP Baru yang Berlaku 2026
1. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana
Pasal 256 KUHP mengatur sanksi bagi pawai atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Ancaman pidana: penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
2. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
KUHP baru memuat pasal penghinaan presiden/wapres dalam Pasal 217–240.
Namun, pasal ini bersifat delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ancaman pidana maksimal: 5 tahun penjara.
3. Larangan Ajaran Marxisme–Leninisme
Pasal 188 melarang penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan bisa 7–10 tahun jika menimbulkan kerusuhan atau bertujuan mengganti Pancasila.
Meski demikian, kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan dikecualikan dari pidana.
4. Hukuman Minimal Koruptor Lebih Ringan
KUHP baru menetapkan pidana minimal korupsi 2 tahun penjara, lebih rendah dibanding UU Tipikor yang menetapkan minimal 4 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 603 KUHP dan menjadi salah satu pasal paling menuai sorotan.
5. Pidana Kerja Sosial
Untuk pertama kalinya, KUHP mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif.
Namun, sanksi ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pelanggaran kecil tanpa korban dan kekerasan.
Poin-Poin Penting KUHAP Baru
1. Akomodasi Kelompok Rentan
KUHAP baru mengakui kesaksian penyandang disabilitas, meski tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa, dengan kekuatan hukum yang sama.
2. Perlindungan dari Penyiksaan
Hak saksi dan korban kini secara tegas dijamin agar bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.
3. Syarat Penahanan Diperketat
Penahanan kini bisa dilakukan jika tersangka:
- Mengabaikan dua kali panggilan tanpa alasan sah
- Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
- Menghambat penyidikan
- Berupaya melarikan diri
4. Hak Bantuan Hukum Dijamin
KUHAP baru menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum sejak awal proses hukum.
5. Keadilan Restoratif Resmi Diatur
Untuk pertama kalinya, restorative justice diatur secara eksplisit. Penyidik berwenang menyelesaikan perkara melalui mekanisme ini, termasuk penghentian penyidikan jika tercapai kesepakatan restoratif.
6. Peran Advokat Diperkuat
Advokat kini tidak lagi pasif. KUHAP baru memberikan:
- Hak imunitas
- Akses bukti
- Salinan BAP
- Hak komunikasi tersangka dengan penasihat hukum
Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru menandai transformasi besar sistem hukum Indonesia. Meski bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan HAM, sejumlah pasal tetap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bagaimana implementasinya di lapangan? Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan baru ini secara adil dan transparan.













