Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

by Teguh Imam Suyudi
1 Januari 2026 | 10:00
in Hukum
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Ilustrasi Suasana Ruang Sidang (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku, menggantikan aturan lama yang telah digunakan puluhan tahun.

Pemberlakuan dua regulasi besar ini menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional, sekaligus memicu perhatian publik karena sejumlah pasal dinilai krusial dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Kilasan Singkat: Dari Pengesahan hingga Berlaku

KUHP terbaru lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022, dengan palu diketok oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Undang-undang ini kemudian diundangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 624, KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni tepat pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, KUHAP terbaru disahkan DPR dalam rapat paripurna 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.

Poin-Poin Krusial KUHP Baru yang Berlaku 2026

1. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana

Pasal 256 KUHP mengatur sanksi bagi pawai atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Ancaman pidana: penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

2. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

KUHP baru memuat pasal penghinaan presiden/wapres dalam Pasal 217–240.
Namun, pasal ini bersifat delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ancaman pidana maksimal: 5 tahun penjara.

3. Larangan Ajaran Marxisme–Leninisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan bisa 7–10 tahun jika menimbulkan kerusuhan atau bertujuan mengganti Pancasila.

READ  Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

Meski demikian, kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan dikecualikan dari pidana.

4. Hukuman Minimal Koruptor Lebih Ringan

KUHP baru menetapkan pidana minimal korupsi 2 tahun penjara, lebih rendah dibanding UU Tipikor yang menetapkan minimal 4 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 603 KUHP dan menjadi salah satu pasal paling menuai sorotan.

5. Pidana Kerja Sosial

Untuk pertama kalinya, KUHP mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif.
Namun, sanksi ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti pelanggaran kecil tanpa korban dan kekerasan.

Poin-Poin Penting KUHAP Baru

1. Akomodasi Kelompok Rentan

KUHAP baru mengakui kesaksian penyandang disabilitas, meski tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa, dengan kekuatan hukum yang sama.

2. Perlindungan dari Penyiksaan

Hak saksi dan korban kini secara tegas dijamin agar bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

3. Syarat Penahanan Diperketat

Penahanan kini bisa dilakukan jika tersangka:

  • Mengabaikan dua kali panggilan tanpa alasan sah
  • Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
  • Menghambat penyidikan
  • Berupaya melarikan diri

4. Hak Bantuan Hukum Dijamin

KUHAP baru menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum sejak awal proses hukum.

5. Keadilan Restoratif Resmi Diatur

Untuk pertama kalinya, restorative justice diatur secara eksplisit. Penyidik berwenang menyelesaikan perkara melalui mekanisme ini, termasuk penghentian penyidikan jika tercapai kesepakatan restoratif.

6. Peran Advokat Diperkuat

Advokat kini tidak lagi pasif. KUHAP baru memberikan:

  • Hak imunitas
  • Akses bukti
  • Salinan BAP
  • Hak komunikasi tersangka dengan penasihat hukum

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru menandai transformasi besar sistem hukum Indonesia. Meski bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan HAM, sejumlah pasal tetap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

READ  Menang Praperadilan, Paman Birin Batal Jadi Tersangka

Bagaimana implementasinya di lapangan? Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan baru ini secara adil dan transparan.

Tags: Hukum Pidana IndonesiaKUHAP 2026KUHP BaruReformasi Hukum
Previous Post

Perayaan Tahun Baru 2026 di Indonesia: Meriah, Penuh Makna, dan Sarat Solidaritas

Next Post

Liburan Tetap Jalan, Dompet Aman! Ini Kiat Liburan Murah yang Jarang Orang Tahu

Next Post
bareng-blu-bca-digital-liburan-keluarga-seru-edukatif

Liburan Tetap Jalan, Dompet Aman! Ini Kiat Liburan Murah yang Jarang Orang Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Agung Podomoro Santuni 1.300 Anak Yatim

Agung Podomoro Santuni 1.300 Anak Yatim

9 Maret 2026 | 18:00
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Nasaruddin kembali, pengurus Baznas juga diharapkan tidak hanya fokus pada pengelolaan zakat, tetapi turut mengembangkan berbagai potensi filantropi umat lainnya. Hal ini karena zakat, telah memiliki aturan jelas mengenai penerimanya, yakni delapan golongan atau asnaf.

Anggota Baznas Baru Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan

10 Maret 2026 | 14:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved