Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan kepada publik. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tidak ada kendala substantif dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Fitroh, proses penyidikan saat ini tinggal menunggu finalisasi koordinasi penghitungan kerugian negara. “Segera akan kami umumkan,” kata Fitroh di Gedung Penunjang KPK, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, KPK terus berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan metode penghitungan kerugian negara dilakukan secara akuntabel. “Tidak ada kendala sejauh ini, hanya koordinasi teknis penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Fitroh menegaskan, substansi utama perkara ini bukan pada besaran angka, melainkan kepastian kerugian negara dapat dihitung secara sah. Ia juga menyebut perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK merupakan dinamika yang lazim dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.













