Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Insentif PPN Rumah Resmi Diperpanjang Hingga Akhir 2026

by Irawan Djoko Nugroho
7 Januari 2026 | 15:43
in Properti
Menurut Agus kembali, perpanjangan insentif PPN DTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan itu memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Ilustrasi: Rumah Tapak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun diperpanjang pemerintah hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan menopang sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (7/1/2026). Menurut Agus kembali, perpanjangan insentif PPN DTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan itu memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Sebagai informasi, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor, mulai dari semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, hingga peralatan listrik dan alat rumah tangga. Rangsangan terhadap sektor properti diyakini dapat meningkatkan utilisasi kapasitas industri pendukung, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi manufaktur. Kepastian kebijakan hingga 2026 memberi ruang bagi pelaku usaha menyusun perencanaan investasi secara lebih terukur dan memperkuat daya saing produk nasional.*

READ  Sheraton Surabaya Hadirkan Suite Baru, Ambassador Suite dan Royal Suite
Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaInsentif PPN DTP
Previous Post

Venezuela Menyerah, Siap Serahkan 30-50 Juta Barel Minyak ke Amerika Serikat

Next Post

Saham Seri B Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

Next Post
Menurut BNI, pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN, termasuk BNI. Adapun nilai transaksi pengalihan saham yang ditetapkan berdasarkan nilai buku, yaitu sebesar Rp839,18 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan secara definitif berdasarkan keputusan Kepala BP BUMN.

Saham Seri B Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved