Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Peluang tersebut terbuka seiring proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan banyak pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.
“Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep. Saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, KPK mengusut dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan dan menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPK. Sementara itu, kuasa hukum Yaqut menegaskan kliennya kooperatif dan meminta agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung.













