Jakarta, CoreNews.id — Mulai 2026, rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 30% dari sebelumnya 40% pada 2025. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan tersebut, dimaksudkan agar penyelenggara fintech lending melakukan persiapan yang cukup, antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman di Jakarta (12/1/2026). Menurut Agusman, OJK akan terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada 2026.
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).*













