Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

by Irawan Djoko Nugroho
13 Januari 2026 | 11:00
in Ekonomi
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Mulai 2026, rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 30% dari sebelumnya 40% pada 2025. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan tersebut, dimaksudkan agar penyelenggara fintech lending melakukan persiapan yang cukup, antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman di Jakarta (12/1/2026). Menurut Agusman, OJK akan terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada 2026.

Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).*

READ  Pengaduan Berindikasi Pelanggaran Terkait Perilaku Petugas Penagihan Capai Rekor Tertinggi
Tags: AgusmanOJK
Previous Post

Stimulus Ekonomi 2026 Diperpanjang: Ini yang Perlu Anda Tahu

Next Post

Iran Siap Menghadapi Semua Opsi Amerika Serikat

Next Post
Menurut Araghchi, beberapa gagasan damai telah diajukan kepada Washington dan saat ini sedang dikaji, termasuk kemungkinan mengadakan pertemuan dengan Witkow, tetapi ia menekankan bahwa gagasan Amerika dan ancaman terhadap Iran tidak dapat digabungkan.

Iran Siap Menghadapi Semua Opsi Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
ojk-nilai-rekening-massal-strategis-perkuat-literasi-keuangan

OJK Nilai Rekening Massal Strategis Perkuat Literasi Keuangan

13 September 2026 | 12:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
suplemen-berbahaya-jantung

Jangan Asal Minum! 6 Suplemen Ini Ternyata Bisa Ancam Kesehatan Jantung

22 Februari 2026 | 21:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Berdasar Laporan yang diterbitkan DinarStandard, ekonomi Islam global kini memasuki fase pertumbuhan baru. Bila sebelumnya pertumbuhan lebih banyak ditopang oleh meningkatnya permintaan konsumen Muslim, kini fokus mulai bergeser pada penguatan rantai pasok halal, standardisasi, infrastruktur kepercayaan digital, serta pembiayaan syariah. Dan dalam salah satu kesimpulan SGIE 2025/2026 sebagaimana dikutip, (3/6/2026), daya saing ekonomi Islam masa depan akan dibentuk oleh integrasi standar, pembiayaan syariah, perdagangan, dan inovasi.

Indonesia Turun Peringkat dalam Daftar Ekonomi Islam Global, Jadi yang Keempat

3 Juni 2026 | 11:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved