Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini 8 Pelanggaran yang Buat PT Dana Syariah Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim

by Irawan Djoko Nugroho
16 Januari 2026 | 08:34
in Hukum
Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI). Karena itu, pada 15 Oktober OJK kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun kedelapan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Kedua. Publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender. Ketiga. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain. Keempat. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

Kelima. DSI diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Keenam. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi. Ketujuh. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah. Kedelapan. Melakukan pelaporan yang tidak benar.

Sebagai informasi, OJK dicatat telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. OJK melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. DSI telah diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.*

READ  Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Jakarta, 10 Orang Ditangkap
Tags: AgusmanBareskrimKomisi III DPR RIOJK
Previous Post

PT DSI Rugikan 4.898 Lender Sebesar Rp 1,4 Triliun

Next Post

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

Next Post
biru-container-di-spbu-pertamina-one-stop-service

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Abdul Chalid yang dilantik pada Agustus 2026 menggantikan pejabat sebelumnya, Muhammad Matsani, mengajak AMKI untuk bisa berperan serta membantu Kesbangpol dalam menghadapi panasnya eskalasi politik yang sudah mulai memanas belakangan ini.

Kondusivitas Jakarta hingga Persiapan Lima Abad Jakarta Jadi Program Bersama AMKI Jaya – Kesbangpol DKI

12 September 2026 | 20:26
Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

11 September 2026 | 16:20
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved